Pedoman Pelaksanaan Seminar Daring

Berdasarkan Surat Edaran Dekan FISIP Universitas Lampung No. 989/UN266/DT/2020 tetang Pelaksanaan Seminar dan Ujian maka Jurusan Ilmu Komunikasi Unila telah menyusun secara teknis untuk pelaksaaan seminar proposal dan ujian daring (online). Tata cara pelaksanaan seminar proposal/hasil sebagai berikut :

Pendaftaran usulan seminar :

  1. Mahasiswa yang mendapat persetujuan seminar proposal dari pembimbing dengan bukti tangkap layar percakapan persetujuan/acc, menghubungi Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi untuk meminta nama dosen pembahas.
  2. Mahasiswa menghubungi dosen pembahas melalui WA untuk menanyakan kesediaan dan waktu pelaksanaan seminar proposal.
  3. Draft skripsi yang akan diujikan harus sudah diterima dosen pembimbing dan pembahas minimal 3 hari sebelum pelaksanaan ujian.
  4. Mahasiswa melakukan pendaftaran seminar proposal atau seminar hasil dengan melampirkan bukti tangkap layar percakapan persetujuan/acc dan waktu pelaksanaan kegiatan seminar yang disepakati dosen pembimbing dan dosen pembahas ke staf Jurusan Ilmu Komunikasi a.n. Ahmad Hanafi (WA 0895 1268 7067)
  5. Mahasiswa mengisi formulir pada website jurusan ilmu komunikasi (https://komunikasi.fisip.unila.ac.id) sebagai permohonan pengajuan pembuatan surat tugas.

Pelaksanaan seminar daring :

  1. Setelah surat tugas diterbitkan dan seminar dilaksanakan mahasiswa dapat melengkapi dokumen seminar berupa: i) Nilai seminar, ii) Rekap nilai seminar, iii) BAP seminar, yang dapat didownload pada website jurusan https://komunikasi.fisip.unila.ac.id menu akademik pilih formulir.
  2. Dokumen yang telah diisi wajib dikirimkan ke email ilmu.komunikasi@fisip.unila.ac.id dan konfirmasi ke staf Jurusan Ilmu Komunikasi a.n Ahmad Hanafi (WA 0895 1268 7067).
  3. Dosen pembimbing dan pembahas mengirimkan nilai melalui WhatsApp (WA) ke Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi.
  4. Untuk pelaksanaan kegiatan seminar mahasiswa dapat menggunakan platform vconf unila, zoom, line, google hangout dsb. Disesuaikan dengan kesepakatan penggunaan dosen pembimbing dan dosen penguji.
  5. Pelaksanaan seminar daring maksimal 1,5 jam termasuk pemberian nilai.