Berdasarkan Surat Edaran Dekan FISIP Universitas Lampung No. 989/UN266/DT/2020 tetang Pelaksanaan Seminar dan Ujian maka Jurusan Ilmu Komunikasi Unila telah menyusun secara teknis untuk pelaksaaan seminar proposal dan ujian daring (online). Tata cara pelaksanaan seminar proposal/hasil sebagai berikut :
Pendaftaran usulan seminar :
- Mahasiswa yang mendapat persetujuan seminar proposal dari pembimbing dengan bukti tangkap layar percakapan persetujuan/acc, menghubungi Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi untuk meminta nama dosen pembahas.
- Mahasiswa menghubungi dosen pembahas melalui WA untuk menanyakan kesediaan dan waktu pelaksanaan seminar proposal.
- Draft skripsi yang akan diujikan harus sudah diterima dosen pembimbing dan pembahas minimal 3 hari sebelum pelaksanaan ujian.
- Mahasiswa melakukan pendaftaran seminar proposal atau seminar hasil dengan melampirkan bukti tangkap layar percakapan persetujuan/acc dan waktu pelaksanaan kegiatan seminar yang disepakati dosen pembimbing dan dosen pembahas ke staf Jurusan Ilmu Komunikasi a.n. Ahmad Hanafi (WA 0895 1268 7067)
- Mahasiswa mengisi formulir pada website jurusan ilmu komunikasi (https://komunikasi.fisip.unila.ac.id) sebagai permohonan pengajuan pembuatan surat tugas.
Pelaksanaan seminar daring :
- Setelah surat tugas diterbitkan dan seminar dilaksanakan mahasiswa dapat melengkapi dokumen seminar berupa: i) Nilai seminar, ii) Rekap nilai seminar, iii) BAP seminar, yang dapat didownload pada website jurusan https://komunikasi.fisip.unila.ac.id menu akademik pilih formulir.
- Dokumen yang telah diisi wajib dikirimkan ke email ilmu.komunikasi@fisip.unila.ac.id dan konfirmasi ke staf Jurusan Ilmu Komunikasi a.n Ahmad Hanafi (WA 0895 1268 7067).
- Dosen pembimbing dan pembahas mengirimkan nilai melalui WhatsApp (WA) ke Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi.
- Untuk pelaksanaan kegiatan seminar mahasiswa dapat menggunakan platform vconf unila, zoom, line, google hangout dsb. Disesuaikan dengan kesepakatan penggunaan dosen pembimbing dan dosen penguji.
- Pelaksanaan seminar daring maksimal 1,5 jam termasuk pemberian nilai.